Selasa, 01 Desember 2015

Bupati Banggai Lakukan Land Reforme 600 Bidang Tanah


KabarKobar-Bupati Kabupaten Banggai HM. Sofhian Mile mengeluarkan rekomendasi redistibusi (pembagian) tanah atau yang dikenal luas dengan istilah land reforme pada petani penggarap. Proses redistribusi tanah akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme proses identifikasi serta penetapan lokasi. Lalu menyusul rekomendasi dan sertifikasi lahan. Hal itu disampaikan langsung oleh pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, Selasa, 01/11/2015.  


Menurut HM.Sofhian Mile, program land reforme adalah pemberian bentuk pemihakan pada petani miskin, petani penggarap agar syarat kesejahteraan petani dapat diwujudkan. Lahan adalah hal nomor satu bagi petani agar bisa melakukan proses produksi barang pangan. Kata dia, proses pembagian tanah dan sertifikasi lahan adalah salah satu cara untuk memberi perlindungan pada petani.  

”Petani itu bertani di atas lahan bukan di atas awan, kalau petani tidak memiliki tanah bagaimana mungkin ia bisa melangsungkan kegiatan pertanian. Sesederhana itulah maksud dari pembagian tanah ini dilakukan, ” ujarnya.

Menurut Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, pada tahun 2015 ini Bupati Banggai HM.Sofhian Mile, merekomendasikan 600 bidang tanah di dua desa yakni, Ondolian Kecamatan Balantak Utara seluas 200 bidang, dan Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan seluas 400 bidang tanah. Luas perkiraan lahan setiap bidang antara 0,5 hingga 2 hektar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960. Secara keseluruhan target sasaran rumah tangga petani penggarap yang akan mendapatkan tanah ini sebanyak 350 Kepala Keluarga (KK).

Sementara itu, pada tahun 2016, perencanaan land reforme sebesar 2050 bidang tanah dengan target sasaran rumah tangga petani penggarap sebanyak 1100 kepala keluarga. Program ini adalah bagian terpisah dari Peraturan Bersama 4 Menteri tentang penyelesaian konflik agraria yang tahapannya sedang dalam proses validasi data. Sehingga target land reforme atau pembagian tanah pada petani penggarap, petani miskin tak bertanah diperkirakan mencapai 2000 Kepala Keluarga (KK) pada tahun 2016.    

Program pembagian tanah sekaligus sertifikasi lahan pertanian ini adalah Program Nasional Redistribusi tanah bagi petani penggarap. Yang dipromosikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang secara otomatis bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Program land reforme atau pembagian tanah adalah agenda lebih lanjut dari program peningkatan kapasitas produksi usaha tani perdesaan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Selain meningkatkan anggaran dana desa dengan target 1 miliar per desa pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Banggai juga mencanangkan desa-desa produksi pangan berbasis potensi wilayah. Diharapkan, gini rasio atau ketimpangan antara desa-kota, dan antara desa-desa dapat ditekan di bawah angka 0,2 persen.

Program pembangunan dari desa yang digalakkan oleh Bupati Banggai HM.Sofhian Mile memang telah mendapatkan pengakuan. Tidak hanya, pada tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang baru meraih tiga kategori penghargaan sekaligus. Tetapi sudah pada tingkat nasional. Pada tanggal 29 November 2015, Bupati Banggai meraih penghargaan juara 1 Desa Membangun Indonesia kategori peningkatan kapasitas desa yang akan diterima secara langsung di istana negara pada tanggal 3 November, 2015. (tim)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar