KabarKobar-Bupati
Kabupaten Banggai HM. Sofhian Mile mengeluarkan rekomendasi redistibusi (pembagian) tanah
atau yang dikenal luas dengan istilah land
reforme pada petani penggarap. Proses redistribusi tanah akan dilakukan secara bertahap
melalui mekanisme proses identifikasi serta penetapan lokasi. Lalu menyusul rekomendasi dan sertifikasi
lahan. Hal itu disampaikan langsung oleh pegawai Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, Selasa, 01/11/2015.
Menurut
HM.Sofhian Mile, program land reforme adalah pemberian bentuk pemihakan pada
petani miskin, petani penggarap agar syarat kesejahteraan petani dapat
diwujudkan. Lahan adalah hal nomor satu bagi petani agar bisa melakukan proses
produksi barang pangan. Kata dia, proses pembagian tanah dan sertifikasi lahan
adalah salah satu cara untuk memberi perlindungan pada petani.
”Petani
itu bertani di atas lahan bukan di atas awan, kalau petani tidak memiliki tanah
bagaimana mungkin ia bisa melangsungkan kegiatan pertanian. Sesederhana itulah
maksud dari pembagian tanah ini dilakukan, ” ujarnya.
Menurut
Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, pada tahun 2015 ini Bupati Banggai
HM.Sofhian Mile, merekomendasikan 600 bidang tanah di dua desa yakni, Ondolian
Kecamatan Balantak Utara seluas 200 bidang, dan Desa Tombos Kecamatan Balantak
Selatan seluas 400 bidang tanah. Luas perkiraan lahan setiap bidang antara 0,5
hingga 2 hektar sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5
tahun 1960. Secara keseluruhan target sasaran rumah tangga petani penggarap
yang akan mendapatkan tanah ini sebanyak 350 Kepala Keluarga (KK).
Sementara
itu, pada tahun 2016, perencanaan land reforme sebesar 2050 bidang tanah dengan
target sasaran rumah tangga petani penggarap sebanyak 1100 kepala keluarga.
Program ini adalah bagian terpisah dari Peraturan Bersama 4 Menteri tentang
penyelesaian konflik agraria yang tahapannya sedang dalam proses validasi data.
Sehingga target land reforme atau
pembagian tanah pada petani penggarap, petani miskin tak bertanah diperkirakan
mencapai 2000 Kepala Keluarga (KK) pada tahun 2016.
Program pembagian tanah sekaligus sertifikasi lahan pertanian ini adalah Program Nasional Redistribusi tanah bagi petani penggarap. Yang dipromosikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang yang secara otomatis bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Program
land reforme atau pembagian tanah adalah
agenda lebih lanjut dari program peningkatan kapasitas produksi usaha tani
perdesaan yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. Selain
meningkatkan anggaran dana desa dengan target 1 miliar per desa pada tahun
2016, Pemerintah Kabupaten Banggai juga mencanangkan desa-desa produksi pangan
berbasis potensi wilayah. Diharapkan, gini rasio atau ketimpangan antara
desa-kota, dan antara desa-desa dapat ditekan di bawah angka 0,2 persen.
Program
pembangunan dari desa yang digalakkan oleh Bupati Banggai HM.Sofhian Mile
memang telah mendapatkan pengakuan. Tidak hanya, pada tingkat Provinsi Sulawesi
Tengah yang baru meraih tiga kategori penghargaan sekaligus. Tetapi sudah pada
tingkat nasional. Pada tanggal 29 November 2015, Bupati Banggai meraih
penghargaan juara 1 Desa Membangun Indonesia kategori peningkatan kapasitas
desa yang akan diterima secara langsung di istana negara pada tanggal 3
November, 2015. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar