Model
cek silang yang dipergunakan sebagai metode dalam kajian ini. Ditemukan sejumlah
keunggulan pengeloaan tata kelola hutan dan lahan Kabupaten Banggai, secara
periodik, dan agregasi, memiliki nilai lebih tingggi dibanding daerah lain di
Indonesia.
Kajian
ini mengukur 4 (empat) aspek penting; 1. Kepastian Hukum; Keadilan Atas Sumber Daya
Hutan; Transparansi Pengelolaan Hutan; dan Kapasitas Penegakan Hukum. Salah
satu kemajuan tata kelola hutan Kabupaten Banggai adalah pada bidang penyusunan
rencana tata kelola lahan dan hutan.
Pemerintah
Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Sofhian Mile sebagai bupati, telah mengatur penyusunan
satu peta (one map) untuk semua
perizinan berbasis lahan meski tidak dilakukan secara spesifk. Kebijakan
pengelolaan hutan dan lahan berbasis satu peta memudahkan proses penyelesaian
klaim dan sengketa tata kelola.
Selain
itu, sepanjang menjabat sebagai Bupati, Sofhian Mile juga menekan laju
deforestasi dengan menghentikan penerbitan izin-izin baru. Terutama, pada
pengajuan penambahan konsesi untuk konversi hutan menjadi konsesi perkebunan
skala besar atau kegiatan ekstraktif lainnya, berbasis ketersediaan lahan yang
luas.
Sebaliknya,
masa Sofhian Mile menjabat, kegiatan menyangkut restorasi lingkungan dan hutan
diupayakan sinergis dengan target pertumbuhan ekonomi. Walaupun demikian, usaha
untuk menekan konversi hutan dan lahan memang mendapatkan tantangan dari
kesiapan perspektif birokrasi dan produksi regulasi yang bisa mengatur secara
spesifik pengelolaan sumber daya alam berbasis tata kelola yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar