Rabu, 07 Oktober 2015

Editorial-Politisasi TKD Antara Aspirasi PNS dan Isu Tunggangan



KabarKobar-Belakangan ini debat soal Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) mengemuka. Banyak pihak yang tidak terlalu mengerti mekanisme pemberian TKD menyudutkan Bupati Banggai HM. Sofhian Mile karena menghapuskan TKD. Anggaran stimulan ini dialihkan pada pembiayaan dan kegiatan produktif, seperti pelayanan sistem SATU ATAP, dan pembentukan relawan-relawan kesehatan desa.


Wacana TKD mencuat menjelang momentum Pilkada tanggal 9 Desember 2015. Hasrat dari sebagian PNS yang kecewa dimobilisir dalam bentuk ‘janji politik” dengan target mendapatkan dukungan politik dan suara dari PNS. Isu TKD secara telanjang dimobilisasi dari waktu ke waktu, bahkan dijadikan sebagai salah satu Visi-Misi diteriakan sekencang mungkin. Keputusan ini jelas salah, sebab sesuatu yang sangat tidak relevan dengan penempatan kebijakannya. TKD adalah soal pengelolaan dana taktis kesejahteraan pegawai negeri sipil, bukan target capaian pemerintahan.

Bergulirnya proses reformasi mengharuskan segala pengelolaan keuangan daerah/negara harus memiliki dasar hukum atau nomenklatur untuk menghindari terjadinya tindak korupsi. Begitu pula dengan penerimaan dan pendapataan setiap pegawai negeri sipil, mesti memiliki asal-usul yang jelas diatur berdasarkan aturan yang ada. Aturan hukum dan standar pemberian tunjangan kinerja daerah atau yang disebut sebagai tambahan penghasilan pegawai negeri sipil merupakan produk dari gagasan ini.

Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) diadakan mengacu pada berbagai peraturan pengelolaan keuangan daerah semisal, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tersebut mengatur tentang penganggaran tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah dengan kriteria sebagai berikut;

 a) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja; b) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; c) Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja; d) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi; e) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.

Secara hirarkis, tunjangan kinerja pegawai negeri sipil disesuaikan dan tidak berlaku umum. Artinya, mengacu pada aturan setiap divisi kekuasaan yang ada dalam pemerintahan. Pada tingkat atas mengacu dasar hukum Kementeriaan Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-53/PB/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kinerja Pegawai Pada (27) Kementeriaan Negara dan Lembaga.  

Sampai di sini batas pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bisa dilakukan dalam beragam bentuk tetapi harus mengacu pada empat poin yang disebutkan di atas.  Tunjangan kinerja Daerah bagi pegawai negeri sipil di kabupaten Banggai,  merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan ketentuan perundang–undangan.

Peraturan Bupati Banggai Nomor 2 Tahun 2008  bahwa Tunjangan Kinerja Daerah diberikan kepada pegawai negeri Sipil yang telah memiliki urusan tugas yang jelas secara tertulis, dan diberikan kepada tenaga honorer yang sudah terdata dalam data base dan telah mempunyai nomor registrasi serta memiliki uraian tugas yang jelas secara sistematis.  Dasar pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer yang masuk dalam data base berdasarkan komponen Jabatan/profesi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai. Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda di sesuaikan dengan pangkat dan golongannya berdasarkan beban dan tanggung jawabnya masing-masing.

Memahami Keputusan Sofhian Mile Soal TKD

Salah satu alasan bupati Banggai ketika meninjau kembali TKD adalah mempertimbangkan "rasa keadilan".  Dimana ada sebagian orang mengambil keuntungan tanpa kerja sementara yang lain dipenuhi kesibukan. Sofhian Mile berulang kali menyampaikan," ini soal rasa keadilan yang ditimbang menurut aspek pemenuhan kinerja,".

Salah satu tujuan pemberian tunjangan kinerja daerah Kabupaten Banggai agar pegawai tersebut termotivasi dan giat bekerja secara lebih baik agar terarah, terukur, sistematis dan Rasional. Faktanya, pemberian dana stimulan dengan maksud meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil sulit diukur keberhasilannya. Banyak oknums PNS hanya datang mengisi absen lalu pulang sementara yang lain dibebani tugas seabrek dengan tingkat insentif yang sama.

Berikut adalah hasil penelitian Hamdin Husin (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Untika Luwuk. Hasil penelitiannya ini menyimpilkan dua hal; Pertama, Implementasi kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah terhadap Motivasi kerja pegawai pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai belum optimal meskipun sudah diberikan stimulus berupa berupa tunjangan kinerja Daerah. Hal ini terlihat dari penguasaan berkomunikasi yang malalui tahapan sosialisasi, kompetensi sumber daya manusia, disposisi dan struktur birokrasi yang belum berjalan secara efektif; Kedua, Motivasi kerja pegawai pada sekretariat Daerah kabupaten Banggai dalam hal memberikan sebuah pelayanan masih begitu rendah sehingga upaya dalam mewujudkan produktivitas belum terwujud.

Meskipun pegawai sudah diberikan stimulus berupa tunjangan kinerja daerah namun kenyataannya masih belum menunjukkan suatu produtivitas yang tinggi sehingga belum mengakibatkan efektivitas pelayanan secara optimal. Penelitian ini juga menyarankan dua hal : Pertama, Dengan belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur TKD sebagai salah satu landasan dan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan Tunjangan Kinerja Daerah tersebut, maka Pemerintah Daerah harus segera merekomendasikan untuk perumusan Peraturan Daerah sehingga mendapat persetujuan dari DPRD ; Kedua, Berdasarkan hasil penelitian bahwa belum berjalannya kinerja pegawai secara optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya setelah pemberian Tunjangan kinerja Daerah tersebut, maka semestinya Pemerintah Daerah perlu meninjau kembali peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Tersebut;

Penelitian ini sangat relevan untuk memahami TKD dan membuka nurani serta mata hati kita. Bahwa keputusan Sofhian Mile soal TKD adalah tepat. Sejalan dengan hasil penelitian ini, dapat dikatakan bahwa Keputusan Sofhian Mile memiliki landasan ilmiah yang dipertanggungjawabkan; dengan Satu tujuan:mengefesienkan anggaran pemerintah menjadi insentif berbasis kinerja.(tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar