Minggu, 04 Oktober 2015

SPBTR Gelar Peringatan Hari Tani Nasional

KabarKobar- Sofhian Mile Menghadiri undangan Peresmian Sekolah Pejuang Tanah Air yang digagas oleh aktivis dan pejuang agraria Eva Susanti Bande bersama Serikat Tani BatuiToili Raya. Acara ini sekaligus peringatan hari tani nasional yang berlangsung di Desa Piondo Toili, 4/10/2015.



Kegiatan ini adalah ide dari Eva Susanti Bande dan Pengurus Serikat Tani Batui Toili Raya (SPBTR) untuk membangun komitmen bersama antara petani dengan Sofhian Mile. Peringatan kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 September 2015, diundur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Kegiatan ini dianggap sebagai momentum penting mendaur ulang komitmen bagi petani yang terpinggirkan. Salah satu poin penting dari kegiatan ini adalah terjadinya komunikasi kesepahaman tentang masalah-masalah agraria yang aktual di dataran Toili dengan pemangku kebijakan Kabupaten Banggai.  

Eva Bande dipenjara karena membela hak-hak petani Toili dari perluasan Perkebunan Sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati yang diduga ilegal. Mendapatkan grasi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2014. Eva Bande memang dikenal sangat gigih memperjuangkan hak-hak petani Kabupaten Banggai, sebagai tanah kelahirannya, aktivis tiga anak itu merasa memiliki komitmen secara perspektif politik dan moral untuk melindungi petani.    

Komitmen Perlindungan Petani

Komitmen Eva Bande memiliki kesamaan dengan Sofhian Mile terhadap masyarakat Perdesaan di Kabupaten Banggai. Keduanya telah membuktikan itu, dalam berbagai kerja nyata, bukan isapan jempol belaka. Selama menjabat Bupati, hampir sebagian besar anggaran pembangunan dialihkan oleh Sofhian Mile ke perdesaan untuk membangun infrastruktur seperti jalan usaha tani, jalan kantong produksi, pembagian bibit hingga ke pengadaan tempat jemuran padi.

Sementara itu, bagi perdesaan yang mengalami konflik agraria menahun dan sudah akut dibuat kebijakan tersendiri. Salah satu paket kebijakan yang populer adalah dengan” jeda” izin lahan untuk investasi skala besar seperti Hak Guna Usaha Perkebunan sawit dan pertambangan, tidak diterbitkan bagi peruntukan penguasaan korporasi.

Selain itu, bagi areal pertanian atau tanah-tanah yang berkonflik dan tidak jelas status penguasaan dan kepemilikannya. Orang nomor satu di Kabupaten Banggai tersebut membentuk tim; inventarisasi, penelitian dan penyelidikan tanah-tanah yang dianggap bermasalah, baik itu yang konflik kehutanan, perkebunan dan pertambangan, maupun yang tidak memiliki asal-usul yang jelas. Keluarannya akan dibuat suatu kebijakan pendaftaran kembali tanah dan legalisasi pemulihan hak-hak perdataan petani.  

Seluruh data temuan akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Empat Menteri (PERBER) Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan Hutan tahun 2014. Sebagai bentuk penyelesaian kasus-kasus agaria di Kabupaten Banggai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar