KabarKobar- Sofhian Mile
Menghadiri undangan Peresmian Sekolah Pejuang Tanah Air yang digagas oleh
aktivis dan pejuang agraria Eva Susanti Bande bersama Serikat Tani BatuiToili
Raya. Acara ini sekaligus peringatan hari tani nasional yang berlangsung di
Desa Piondo Toili, 4/10/2015.
Kegiatan ini adalah ide
dari Eva Susanti Bande dan Pengurus Serikat Tani Batui Toili Raya (SPBTR) untuk
membangun komitmen bersama antara petani dengan Sofhian Mile. Peringatan
kelahiran Undang-Undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960 sedianya dilaksanakan
pada tanggal 24 September 2015, diundur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul
Adha. Kegiatan ini dianggap sebagai momentum penting mendaur ulang komitmen
bagi petani yang terpinggirkan. Salah satu poin penting dari kegiatan ini adalah
terjadinya komunikasi kesepahaman tentang masalah-masalah agraria yang aktual
di dataran Toili dengan pemangku kebijakan Kabupaten Banggai.
Eva Bande dipenjara
karena membela hak-hak petani Toili dari perluasan Perkebunan Sawit milik PT
Kurnia Luwuk Sejati yang diduga ilegal. Mendapatkan grasi dari Presiden
Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2014. Eva Bande memang dikenal
sangat gigih memperjuangkan hak-hak petani Kabupaten Banggai, sebagai tanah
kelahirannya, aktivis tiga anak itu merasa memiliki komitmen secara perspektif
politik dan moral untuk melindungi petani.
Komitmen Perlindungan Petani
Komitmen Eva Bande
memiliki kesamaan dengan Sofhian Mile terhadap masyarakat Perdesaan di
Kabupaten Banggai. Keduanya telah membuktikan itu, dalam berbagai kerja nyata, bukan
isapan jempol belaka. Selama menjabat Bupati, hampir sebagian besar anggaran
pembangunan dialihkan oleh Sofhian Mile ke perdesaan untuk membangun infrastruktur
seperti jalan usaha tani, jalan kantong produksi, pembagian bibit hingga ke
pengadaan tempat jemuran padi.
Sementara itu, bagi perdesaan yang mengalami konflik agraria menahun dan sudah akut dibuat kebijakan tersendiri. Salah satu paket kebijakan yang populer adalah dengan” jeda” izin lahan untuk investasi skala besar seperti Hak Guna Usaha Perkebunan sawit dan pertambangan, tidak diterbitkan bagi peruntukan penguasaan korporasi.
Selain itu, bagi areal
pertanian atau tanah-tanah yang berkonflik dan tidak jelas status penguasaan
dan kepemilikannya. Orang nomor satu di Kabupaten Banggai tersebut membentuk
tim; inventarisasi, penelitian dan penyelidikan tanah-tanah yang dianggap
bermasalah, baik itu yang konflik kehutanan, perkebunan dan pertambangan,
maupun yang tidak memiliki asal-usul yang jelas. Keluarannya akan dibuat suatu
kebijakan pendaftaran kembali tanah dan legalisasi pemulihan hak-hak perdataan
petani.
Seluruh data temuan akan
diverifikasi oleh tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Empat Menteri
(PERBER) Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Di Dalam Kawasan
Hutan tahun 2014. Sebagai bentuk penyelesaian kasus-kasus agaria di Kabupaten
Banggai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar