Kamis, 05 November 2015

Editorial: Berkat Tangan Dingin Sofhian Mile, Banggai Dapat 5 MMCFD dan Pembangunan Jalan

KabarKobar-Pembangunan industri hilir gas alam cair atau akrab kita dengar dengan istilah LNG (Liquid Natural Gas) Donggi Senoro di Kabupaten Banggai. Sedari awal mendatangkan banyak espektasi, tidak hanya soal penyerapan tenaga kerja atau pun pemberdayaan kontraktor lokal, tetapi juga berkaitan dengan jatah pemerintah daerah dari hasil produksi. Agar Banggai sebagai sumber dari bahan baku gas dapat merasakan manfaat dari hadirnya investasi ini.

 Menteri Berharap, masyarakat Kabupaten Banggai dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari keberadaan proyek ini bukan saja dari pendapatan asli daerah namun juga dari sisi tenaga kerja. “ Saya kira makin baik menerima teman-teman dari lokal itu makin bagus untuk keberlangsungan dari proyek ini,” ujar Sudirman.

Espektasi itu tidak salah. Dalam konstitusi menyebutkan bahwa” Bumi Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya Dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi, sudah semestinya sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Tetapi espektasi itu sama sekali tidak kerjakan pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.

Lebih lanjut, produksi gas memiliki peran penting bagi produksi gas nasional dan kebutuhan konsumsi global pada umumnya. Lapangan Donggi Senoro sudah seharusnya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lokal dan nasional. “ Project Donggi Senoro ini merupakan proyek yang sangat penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baik local maupun nasional,” demikian ujar Menteri ESDM, Sudirman Said.

MoU Yang Tak Bicarakan Hak Warga Banggai

Dalam Memorandum of Understanding (Mou) antara Bupati Kabupaten Banggai yang kala itu dijabat oleh H. Ma’mun Amir dengan Pihak PT Donggi Senoro LNG di Bali. Sama sekali tidak memuat dalam klausul perjanjian mengenai nasib dan hak daerah yang telah diatur dalam kewajiban investasi menurut undang-undang perseroan maupun UUD 1945. Jangankan bicara tentang berapa persentase hak daerah, aturan main soal prioritas tenaga kerja dan pemberdayaan kontraktor lokal sama sekali tidak dituliskan.

Setelah menjabat pada tahun 2011, Sofhian Mile mendapati MoU dengan posisi daerah yang amat rentan semacam itu, tak ingin tinggal diam. Hal itu yang mendorong HM.Sofhian Mile memaksa pihak Donggi Senoro meninjau kembali Memorandum of Undestanding. Ketiadaan, aspek penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, serta jatah gas bagi Kabupaten Banggai menjadi alasan perjuangan. Bagi Sofhian Mile, jatah daerah soal migas harus ada sebagai daerah penghasil, dan itu adalah ketentuan konstitusi.

Usaha yang digalang oleh Sofhian Mile membuahkan hasil yang besar. Akhirnya diputuskan, selain untuk kebutuhan ekspor. Pemerintah nasional akan mengalokasikan gas bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai sebesar 5 MMCFD dan realisasi ini diminta Menteri ESDM, Sudirman Said untuk dipercepat. 

Sofhian berpendapat, Pemerintah daerah dan masyarakan khususnya Provinsi Banggai berharap jatah gas sebesar 5 MMCFD  tersebut dapat menjadi solusi untuk peningkatan rasio elektrifikasi. “Jadi jangan sampai produksi gas dari proyek Donggi Senoro hanya memberikan manfaat hanya sepihak kepada bangsa lain. Jangan sampai di Tokyo dan di Yokohama terang, tetapi di Banggai gelap gulita,” lanjut Sofhian.

Bupati Banggai, Sofhian Mile menyambut baik pengoperasian Proyek Donggi Senoro ini dan berharap sumber daya alam yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat. “Syukur Alhamdulillah Allah memberikan kekayaan kepada kita di bumi Sulawesi, yang masih ada dibenak kita adalah apakah sumber daya alam itu dapat memenuhi harapan masyarakat kita,” ujar Sofhian.

Sofhian mengumpamakan, jika 1 MMCFD setara dengan 5 MW maka 5 MMCFD jatah untuk pemerintah daerah itu dapat dipergunakan untuk penerangan setara dengan 25 MW. Energi sebesar 25 MW itu sudah mampu menerangi kebutuhan listrik satu Kabupaten. Jika tidak ada aral yang melintang, masa depan penerangan Kabupaten Banggai akan jauh lebih terjamin di masa mendatang.  

Sofhian Mile Berhasil Bangun Kerjasama Pembangunan Jalan

Donggi Senoro LNG, membangun fasilitas jalan baru untuk mengalihkan kosentrasi kendaraan dan menutup akses lokasi industri dari hilir-mudik pengguna jalan. Hal itu menjadi salah satu standar pengoperasian proyek. Ruas jalan yang dipergunakan membutuhkan sejumlah rekomendasi dari Pemda Banggai. Saat peralihan jalan diusulkan, rekomendasi tidak segera tidak diterbitkan oleh Sofhian Mile. Apa sebab? Bagi Sofhian Mile, jika rekomendasi diterbitkan, itu artinya Pemerintah Kabupaten Banggai tidak memiliki posisi tawar terhadap PT.DSLNG.

Kondisi itu memaksa gubernur menyurati Sofhian Mile untuk memberi klarifikasi mengapa rekomendasi tidak diterbitkan. Alasan yang sama disampaikan oleh bupati Banggai itu sebagai jawaban. Gubernur Sulawesi Tengah lalu menyarankan agar dibuat suatu kesepakatan yang bisa mengakomodir antara kepentingan Kabupaten Banggai dan Donggi Senoro bisa dipertemukan. Dalam berbagai pembicaraan akhirnya disepakati, bahwa pembangunan sejumlah jalan yang rusak di sekitar radius kegiatan investasi menjadi tanggung jawab bersama.

Proyek pembangunan jalan lingkar sepanjang 12,4 km itu dapat dilanjutkan setelah pemerintah Kabupaten Banggai melaksanakan proses konsinyasi. Tim dari pemerintah daerah memantau pelaksanaan konsinyasi. Karena lahan itu sudah dalam sudah proses konsinyasi, maka lahan itu kini menjadi milik pemerintah. Oleh karena itu pemda telah memasang papan penanda bahwa tanah tersebut milik negara dan peringatan bagi siapa pun yang masuk tanpa izin.

Akhirnya, diputuskan pembangunan sejumlah ruas jalan akan dikerjakan dengan model Partisipasi Public Partnersip, kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Banggai dan pihak PT Donggi Senoro LNG. Dalam cakupannya, PT DSLNG melakukan perbaikan jalan di tiga segmen yaitu ruas Tangkian-Tolitan, ruas Uso-Noge, dan ruas Unit II-Uwemea. Perbaikan ketiga segmen ini dilaksanakan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada tahun 2015 dengan total panjang 30,77 kilometer, dilaksanakan secara bertahap.. Sementara peningkatan jalan lain akan dibebankan pada biaya APBD Provinsi dan Kabupaten.(tim)


Sumber:http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/7274-5-mmcfd-untuk-pemerintah-daerah-banggai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar