
Menteri
Berharap, masyarakat Kabupaten Banggai dapat mengambil manfaat yang
sebesar-besarnya dari keberadaan proyek ini bukan saja dari pendapatan asli
daerah namun juga dari sisi tenaga kerja. “ Saya kira makin baik menerima
teman-teman dari lokal itu makin bagus untuk keberlangsungan dari proyek ini,”
ujar Sudirman.
Espektasi
itu tidak salah. Dalam konstitusi menyebutkan bahwa” Bumi Air dan Kekayaan Alam
yang terkandung di dalamnya Dikelola oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jadi, sudah semestinya sumber daya alam
dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Tetapi
espektasi itu sama sekali tidak kerjakan pada masa pemerintahan bupati
sebelumnya.
Lebih
lanjut, produksi gas memiliki peran penting bagi produksi gas nasional dan
kebutuhan konsumsi global pada umumnya. Lapangan Donggi Senoro sudah seharusnya
dapat memberikan manfaat kepada masyarakat lokal dan nasional. “ Project Donggi
Senoro ini merupakan proyek yang sangat penting yang dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi baik local maupun nasional,” demikian ujar Menteri ESDM,
Sudirman Said.
MoU Yang Tak Bicarakan Hak Warga Banggai
Dalam Memorandum of Understanding (Mou) antara Bupati Kabupaten Banggai yang kala itu dijabat oleh H. Ma’mun Amir dengan Pihak PT Donggi Senoro LNG di Bali. Sama sekali tidak memuat dalam klausul perjanjian mengenai nasib dan hak daerah yang telah diatur dalam kewajiban investasi menurut undang-undang perseroan maupun UUD 1945. Jangankan bicara tentang berapa persentase hak daerah, aturan main soal prioritas tenaga kerja dan pemberdayaan kontraktor lokal sama sekali tidak dituliskan.
Setelah
menjabat pada tahun 2011, Sofhian Mile mendapati MoU dengan posisi daerah yang
amat rentan semacam itu, tak ingin tinggal diam. Hal itu yang mendorong
HM.Sofhian Mile memaksa pihak Donggi Senoro meninjau kembali Memorandum of Undestanding. Ketiadaan,
aspek penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan kontraktor lokal, serta jatah
gas bagi Kabupaten Banggai menjadi alasan perjuangan. Bagi Sofhian Mile, jatah
daerah soal migas harus ada sebagai daerah penghasil, dan itu adalah ketentuan
konstitusi.
Usaha
yang digalang oleh Sofhian Mile membuahkan hasil yang besar. Akhirnya
diputuskan, selain untuk kebutuhan ekspor. Pemerintah nasional akan
mengalokasikan gas bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai sebesar 5
MMCFD dan realisasi ini diminta Menteri ESDM, Sudirman Said untuk
dipercepat.
Sofhian
berpendapat, Pemerintah daerah dan masyarakan khususnya Provinsi Banggai
berharap jatah gas sebesar 5 MMCFD tersebut dapat menjadi solusi untuk
peningkatan rasio elektrifikasi. “Jadi jangan sampai produksi gas dari proyek
Donggi Senoro hanya memberikan manfaat hanya sepihak kepada bangsa lain. Jangan
sampai di Tokyo dan di Yokohama terang, tetapi di Banggai gelap gulita,” lanjut
Sofhian.
Bupati
Banggai, Sofhian Mile menyambut baik pengoperasian Proyek Donggi Senoro ini dan
berharap sumber daya alam yang dihasilkan dapat memenuhi harapan masyarakat.
“Syukur Alhamdulillah Allah memberikan kekayaan kepada kita di bumi Sulawesi,
yang masih ada dibenak kita adalah apakah sumber daya alam itu dapat memenuhi
harapan masyarakat kita,” ujar Sofhian.
Sofhian
mengumpamakan, jika 1 MMCFD setara dengan 5 MW maka 5 MMCFD jatah untuk
pemerintah daerah itu dapat dipergunakan untuk penerangan setara dengan 25 MW.
Energi sebesar 25 MW itu sudah mampu menerangi kebutuhan listrik satu
Kabupaten. Jika tidak ada aral yang melintang, masa depan penerangan Kabupaten
Banggai akan jauh lebih terjamin di masa mendatang.
Sofhian Mile Berhasil Bangun Kerjasama
Pembangunan Jalan
Donggi Senoro LNG, membangun
fasilitas jalan baru untuk mengalihkan kosentrasi kendaraan dan menutup akses
lokasi industri dari hilir-mudik pengguna jalan. Hal itu menjadi salah satu
standar pengoperasian proyek. Ruas jalan yang dipergunakan membutuhkan sejumlah
rekomendasi dari Pemda Banggai. Saat peralihan jalan diusulkan, rekomendasi
tidak segera tidak diterbitkan oleh Sofhian Mile. Apa sebab? Bagi Sofhian Mile,
jika rekomendasi diterbitkan, itu artinya Pemerintah Kabupaten Banggai tidak
memiliki posisi tawar terhadap PT.DSLNG.
Kondisi itu memaksa gubernur
menyurati Sofhian Mile untuk memberi klarifikasi mengapa rekomendasi tidak
diterbitkan. Alasan yang sama disampaikan oleh bupati Banggai itu sebagai
jawaban. Gubernur Sulawesi Tengah lalu menyarankan agar dibuat suatu
kesepakatan yang bisa mengakomodir antara kepentingan Kabupaten Banggai dan
Donggi Senoro bisa dipertemukan. Dalam berbagai pembicaraan akhirnya
disepakati, bahwa pembangunan sejumlah jalan yang rusak di sekitar radius
kegiatan investasi menjadi tanggung jawab bersama.
Proyek pembangunan jalan lingkar
sepanjang 12,4 km itu dapat dilanjutkan setelah pemerintah Kabupaten Banggai
melaksanakan proses konsinyasi. Tim dari pemerintah daerah memantau pelaksanaan
konsinyasi. Karena lahan itu sudah dalam sudah proses konsinyasi, maka lahan
itu kini menjadi milik pemerintah. Oleh karena itu pemda telah memasang papan
penanda bahwa tanah tersebut milik negara dan peringatan bagi siapa pun yang
masuk tanpa izin.
Akhirnya, diputuskan pembangunan sejumlah
ruas jalan akan dikerjakan dengan model Partisipasi
Public Partnersip, kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Banggai dan pihak
PT Donggi Senoro LNG. Dalam cakupannya, PT DSLNG melakukan perbaikan jalan di
tiga segmen yaitu ruas Tangkian-Tolitan, ruas Uso-Noge, dan ruas Unit
II-Uwemea. Perbaikan ketiga segmen ini dilaksanakan secara bertahap dan
ditargetkan selesai pada tahun 2015 dengan total panjang 30,77 kilometer,
dilaksanakan secara bertahap.. Sementara peningkatan jalan lain akan dibebankan
pada biaya APBD Provinsi dan Kabupaten.(tim)
Sumber:http://esdm.go.id/berita/migas/40-migas/7274-5-mmcfd-untuk-pemerintah-daerah-banggai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar