KabarKobar- Pada pertengahan 2011, jauh sebelum konsep
pembangunan dari pinggiran digagas oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko
Widodo, yang terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2014. Khususnya NAWACITA Ketiga,
yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”. Sebelumnya
Bupati Kabupaten Banggai HM.Sofhian Mile telah mengumandangkan suatu gagasan
yang revolusioner” Membangun Banggai Dari Desa”.
Sungguh tidak ada yang menyangka,
empat tahun kemudian gagasan ini menjadi isu sentral nasional. Dimana-mana,
tidak hanya dipusat-pusat kekuasaan, tetapi meja-meja diskusi kelompok
pemerhati pembangunan, melirik desa sebagai “episentrum” pembangunan masa
depan.
Asumsi Sofhian Mile benar, bahwa di atas 75 persen
sumber daya yang menggerakan Bangsa ini disuplay atau dihasilkan dari perdesaan.
Tetapi sekian tahun lamanya, desa menjadi kantong terisolasi tidak pernah
dilirik, jauh dari hinggar-bingar konsentrasi pembangunan. Sebaliknya,
bertumpuklah segala jasa di perkotaan akibat magnet moderenitas yang dipusatkan
diperkotaan. Secara telanjang menawarkan berbagai macam “godaan” bagi khususnya
pemuda desa untuk lari dan berjudi nasib di perkotaan. Tinggallah desa menjadi
kampung sunyi yang bahkan kerap menjadi sasaran program “kasihan” atau lips
services. Menjauhkan substansi desa dari kenyataan yang sesungguhnya.
Tetapi seketika, batu-bata pembangunan disusun di
atas keterisolasian kawasan maupun perdesaan di Kabupaten Banggai. Salah satu
syarat utama menggerakan sumber daya di perdesaan adalah dengan membangun
sarana pendukung, terutama menggairahkan sektor pertanian. Melalui dinas
pertanian digelontorkan anggaran pembangunan yang amat besar dengan target yang
prestisius. Bupati menyasar titik-titik vital penggairahan ekonomi dengan
seluruh prasyaratnya dibuat berdasarkan kebutuhan desa dan wilayah.
Secara keseluruhan, dari tahun 2011 hingga 2015 telah dibangun 1) Jalan usaha tani sepanjang 122,70 km dengan serapan anggaran Rp.
17.742.577.000; 2) Jalan
kantong produksi sepanjang 156,06 km dengan serapan anggaran Rp. 14.136.273.000;3) Saluran/jaringan irigasi
tersier sepanjang 42,76 km
dengan serapan anggaran Rp. 7.756.768.000; 4) Pengadaan alsintan pertanian/perkebunan 6.052 unit dengan
serapan anggaran Rp. 4.335.021.000; 5) Pencetakan
sawah baru seluas 9.383 ha dengan serapan anggaran Rp. 23.042.370.000; 6) Pengadaan bibit/benih
padi, hortikultura dan tanaman perkebunan lainnya sebanyak 299.195 kilogram/pohon dengan serapan
anggaran sebesar Rp. 4.649.860.000.
Perhatian besar Sofhian Mile terhadap perdesaan
mengubah citra desa yang dulu sebagai bagian belakang dari pembangunan.
Sekarang menjadi kawasan terdepan perhatian pembangunan dan menjadi pusat-pusat
produksi berbasis pertumbuhan kawasan. Mobilisasi infrastruktur besar-besaran
dilakukan dengan memotong rantai hambatan dan memperpendek jalur distribusi.
Selain itu, HM.Sofhian Mile memecahkan konsentrasi layanan kesehatan lewat
aktivasi fisik dan operasional, Pustu, Puskesdes, Puskesmas dan pembangunan
Rumah Sakit rawat inap berbasis kawasan. Tidak hanya itu, HM.Sofhian Mile juga
menggelontorkan anggaran yang amat besar bagi pelayanan publik perdesaan dan
peningkatan mobilitas operasional dengan memfasilitiasi kenderaan bermotor bagi
setiap top leader Desa.
Pada pertengahan tahun 2015, gerakan relawan
Posyandu yang diaktifkan bersamaan dengan pemberdayaan Usaha Bersama (KUBE)
yang menyasar aktivasi nilai ekonomi perempuan desa. Setiap posyandu akan
memiliki human relawan yang bekerja membantu operasional pelayanan kesehatan
desa. Intinya, kemajuan pembangunan dan pertumbuhan di desa harus mengarah pada
konsep kemandirian sesuai Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJPD) Kabupaten Banggai,
2005-2021 yang diselesaikan Juni 2013, yaitu mewujudkan Kabupaten Banggai yang Maju dan Mandiri. Agar bisa
mandiri, konsep pemberdayaan harus menjadi tulang punggung usaha bersama
diperdesaan.
Gagasan Sofhian Mile soal itu bertemu dalam satu
perempatan gagasan Nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Salah
satu agenda besarnya adalah mengawal implementasi UU No 6/2014 tentang Desa
secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitasi, supervisi dan
pendampingan. Pendampingan desa itu bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU
Desa, tetapi juga modalitas penting untuk mengawal perubahan desa untuk
mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif.
Dalam buku Desa Mandiri-Desa Membangun yang
diterbitkan oleh Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, dituliskan penjelasan sebagai berikut:
“...Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat...”
Secara konsepsi apa yang telah dicapai oleh Bupati
Kabupaten Banggai HM.Sofhian Mile membuat rencana Presiden Republik Indonesia
dan gagasannya menjadi lebih mudah diadaptasi dalam konteks pembangunan
Kabupaten Banggai. Proses penyiapan sosial dan infrastruktur yang tengah
berjalan dan telah memberikan hasil yang sangat memuaskan, menjadi jawaban bagi
masa depan Kabupaten Banggai di masa depan. Intinya, pembangunan Kabupaten
Banggai berbasis perencanaan yang matang dan terkonsepsi dengan baik telah
dipraktikkan seiring dengan pencapaian good
goverment dan clean governance.
Apa yang ingin disampaikan dalam tulisan ini, bahwa
pembangunan terencana dan terkonsepsi pada masa pemerintahan Sofhian Mile
adalah modal besar dan utama bagi Kabupaten Banggai. Sehingga tidak hanya
secara konsepsi yang harus dimenangkan saat ini, tetapi dukungan politik dan
moral bagi gagasan HM.Sofhian Mile membutuhkan persatuan dari semua golongan
masyarakat Kabupaten Banggai. Agar seluruh rencana dan capaian pembangunan ini
tidak diganggu aktivitas dekonstruksi politik Pilkada dan upaya sabotase dari
lawan politik. Jangan beli kucing dalam karung! (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar